Syarat & Prosedur



SYARAT DAN PROSEDUR PERKAWINAN GEREJA
St. Fransiskus Asisi Resapombo


I. PENDAFTARAN PERKAWINAN
1.      Mendaftar di sekretariat paroki dan menghubungi pastor paroki minimal 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan.
2.      Tanggal pelaksanaan perkawinan dibicarakan dengan pastor yang memberkati.
3.      Dokumen perkawinan diserahkan 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan pemberkatan perkawinan di sekretariat paroki dalam keadaan lengkap (lihat II)
4.      Dalam satu bulan dokumen belum dikumpulkan dan tanpa pemberitahuan, rencana menikah dianggap batal.
5.      Berkas kanonik limpahan dari paroki lain diserahkan ke sekretariat paroki paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan pemberkatan perkawinan termasuk data-data saksi perkawinan.

II. DOKUMEN PERKAWINAN GEREJA YANG DIPERLUKAN
1.      Fotocopy salinan surat baptis terbaru (1 lembar). Terbaru artinya, tidak lebih dari 6 (enam) bulan dari pelaksanaan perkawinan.
2.      Fotocopy surat baptis dan surat sidi dari calon mempelai yang beragama Kristen 2 lembar (Perkawinan Beda Gereja; lihat III).
3.      Sertifikat Kursus Perkawinan masing-masing 1 (satu) lembar
4.      Foto berwarna berdampingan setengah badan, pria di sebelah kanan wanita ukuran 4×6 secara horisontal sebanyak 6 (enam) lembar.
5.      Fotocopy KTP (kedua calon mempelai).
6.      Mengisi formulir pendaftaran yang ditandatangani oleh ketua lingkungan calon mempelai tempat domisili.
7.      Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi untuk Perkawinan Beda Gereja atau Beda Agama masing-masing 1 lembar. (lihat III)
8.      Fotocopy KTP untuk 2 (dua) orang saksi (sudah dibaptis Katolik) pada hari Pemberkatan/Sakramen Perkawinan yang telah disepakati (disertai fotocopy KTP masing-masing 1 lembar). (lihat III)
9.      Jika calon mempelai berasal dari TNI/POLRI harus ada surat ijin dari komandan/atasanya.

III. PERSIAPAN PERKAWINAN
1.      Penyelidikan kanonik dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan dengan syarat dokumen-dokumen sudah lengkap.
2.      Waktu dan pelaksanaan untuk penyelidikan kanonik dibicarakan langsung dengan pastor yang akan menyelidiki
3.      Untuk mendapatkan Status Liber (status bebas) bagi calon mempelai non-Katolik dibutuhkan 2 (dua) orang saksi (disertai fotocopy KTP masing-masing 1 lembar) yang tahu dengan sesungguhnya bahwa calon mempelai non-Katolik tersebut belum pernah menikah dan tidak sedang terkena halangan ikatan nikah atau halangan-halangan perkawinan lainnya.
4.      Untuk Perkawinan Beda Gereja, bagi calon mempelai non-Katolik menyerahkan fotocopy Surat Baptis 2 lembar.
5.      Apabila sudah pernah menikah (cerai), bagi calon mempelai non-Katolik menyerahkan Surat Nikah Asli atau Surat Cerai + fotocopy 2 lembar (berlaku untuk Perkawinan Beda Gereja dan Beda Agama).
6.      Penyelidikan Kanonik dilaksanakan di tempat di mana perkawinan didaftarkan, kecuali ditentukan lain.
7.      Buku liturgi perkawinan dikoreksikan kepada pastor yang akan menikahkan.
8.      Menghadirkan 2 (dua) orang saksi (sudah dibaptis Katolik) pada hari Pemberkatan/Sakramen Perkawinan yang telah disepakati (disertai fotocopy KTP masing-masing 1 lembar).
9.      Gereja tidak mengurusi catatan sipil tetapi sekretariat paroki bisa membantu untuk prosedur yang harus dilakukan.

IV. DOKUMEN YANG PERLU DIPERSIAPKAN UNTUK MENGURUS DI CATATAN SIPIL
1.      Fotocopy surat baptis terbaru dan fotocopy surat nikah gereja
2.      Fotocopy Akte Kelahiran, fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir Kecamatan
3.      Formulir Surat Keterangan menikah dari Kelurahan.
4.      Foto calon mempelai berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar.
5.      Fotocopy KTP Saksi Perkawinan
6.      Syarat tambahan untuk WNI keturunan yaitu fotocopy SKBRI, WNI, K1 dan ganti nama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

sejarah Gereja St. Fransiskus Asisi Resapombo

PENGUMUMAN GEREJA

Jadwal Misa