Syarat & Prosedur
SYARAT DAN PROSEDUR PERKAWINAN GEREJA
St. Fransiskus Asisi Resapombo
I.
PENDAFTARAN PERKAWINAN
1. Mendaftar
di sekretariat paroki dan menghubungi pastor paroki minimal 3 (tiga) bulan
sebelum pelaksanaan perkawinan.
2. Tanggal
pelaksanaan perkawinan dibicarakan dengan pastor yang memberkati.
3. Dokumen
perkawinan diserahkan 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan pemberkatan perkawinan
di sekretariat paroki dalam keadaan lengkap (lihat II)
4. Dalam
satu bulan dokumen belum dikumpulkan dan tanpa pemberitahuan, rencana menikah
dianggap batal.
5. Berkas
kanonik limpahan dari paroki lain diserahkan ke sekretariat paroki paling
lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan pemberkatan perkawinan termasuk data-data
saksi perkawinan.
II.
DOKUMEN PERKAWINAN GEREJA YANG DIPERLUKAN
1. Fotocopy
salinan surat baptis terbaru (1 lembar). Terbaru artinya, tidak lebih dari 6
(enam) bulan dari pelaksanaan perkawinan.
2. Fotocopy
surat baptis dan surat sidi dari calon mempelai yang beragama Kristen 2 lembar
(Perkawinan Beda Gereja; lihat III).
3. Sertifikat
Kursus Perkawinan masing-masing 1 (satu) lembar
4. Foto
berwarna berdampingan setengah badan, pria di sebelah kanan wanita ukuran 4×6
secara horisontal sebanyak 6 (enam) lembar.
5. Fotocopy
KTP (kedua calon mempelai).
6. Mengisi
formulir pendaftaran yang ditandatangani oleh ketua lingkungan calon mempelai
tempat domisili.
7. Fotocopy
KTP 2 (dua) orang saksi untuk Perkawinan Beda Gereja atau Beda Agama
masing-masing 1 lembar. (lihat III)
8. Fotocopy
KTP untuk 2 (dua) orang saksi (sudah dibaptis Katolik) pada hari Pemberkatan/Sakramen
Perkawinan yang telah disepakati (disertai fotocopy KTP masing-masing 1
lembar). (lihat III)
9. Jika
calon mempelai berasal dari TNI/POLRI harus ada surat ijin dari
komandan/atasanya.
III.
PERSIAPAN PERKAWINAN
1. Penyelidikan
kanonik dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan
perkawinan dengan syarat dokumen-dokumen sudah lengkap.
2. Waktu
dan pelaksanaan untuk penyelidikan kanonik dibicarakan langsung dengan pastor
yang akan menyelidiki
3. Untuk
mendapatkan Status Liber (status bebas)
bagi calon mempelai non-Katolik dibutuhkan 2 (dua) orang saksi (disertai
fotocopy KTP masing-masing 1 lembar) yang tahu dengan sesungguhnya bahwa calon
mempelai non-Katolik tersebut belum pernah menikah dan tidak sedang terkena
halangan ikatan nikah atau halangan-halangan perkawinan lainnya.
4. Untuk
Perkawinan Beda Gereja, bagi calon mempelai non-Katolik menyerahkan fotocopy
Surat Baptis 2 lembar.
5. Apabila
sudah pernah menikah (cerai), bagi calon mempelai non-Katolik menyerahkan Surat
Nikah Asli atau Surat Cerai + fotocopy 2 lembar (berlaku untuk Perkawinan Beda
Gereja dan Beda Agama).
6. Penyelidikan
Kanonik dilaksanakan di tempat di mana perkawinan didaftarkan, kecuali
ditentukan lain.
7. Buku
liturgi perkawinan dikoreksikan kepada pastor yang akan menikahkan.
8. Menghadirkan
2 (dua) orang saksi (sudah dibaptis Katolik) pada hari Pemberkatan/Sakramen
Perkawinan yang telah disepakati (disertai fotocopy KTP masing-masing 1
lembar).
9. Gereja
tidak mengurusi catatan sipil tetapi sekretariat paroki bisa membantu untuk
prosedur yang harus dilakukan.
IV.
DOKUMEN YANG PERLU DIPERSIAPKAN UNTUK MENGURUS DI CATATAN SIPIL
1. Fotocopy
surat baptis terbaru dan fotocopy surat nikah gereja
2. Fotocopy
Akte Kelahiran, fotocopy KTP, fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir
Kecamatan
3. Formulir
Surat Keterangan menikah dari Kelurahan.
4. Foto
calon mempelai berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar.
5. Fotocopy
KTP Saksi Perkawinan
6. Syarat
tambahan untuk WNI keturunan yaitu fotocopy SKBRI, WNI, K1 dan ganti nama.
Komentar
Posting Komentar