SYARAT PERKAWINAN KATOLIK
PERSYARATAN
PERNIKAHAN SECARA KATOLIK
LANGKAH AWAL :
B. Mendaftarkan diri kepada Pastor Paroki 3 (tiga) bulan sebelum hari perkawinan (untuk pasangan sesama Katolik), sedangkan untuk pasangan beda gereja / beda agama, 6 (enam) bulan sebelum hari perkawinan.
C. Setelah mendaftarkan diri ke Pastor Paroki dan Formulir dari Ketua Lingkungan ditandatangani oleh Pastor Paroki, calon pasangan mendatangi Sekretariat Paroki agar rencana perkawinan mereka dicatat dalam Buku Pendaftaran Perkawinan dan diberi Surat Pengantar untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Kursus Persiapan Perkawinan.
a.
DOKUMEN PERKAWINAN GEREJA YANG DIPERLUKAN
A.
Salinan asli surat baptis terbaru ke
dua mempelai. Terbaru artinya, tidak lebih dari 6 (enam) bulan dari
pelaksanaan perkawinan
B.
Fotokopi Sertifikat Kursus Perkawinan
masing – masing 1 (satu) lembar
C.
Mengisi formulir pendaftaran
perkawinan yang ditanda tangani ketua lingkungan calon mempelai sesuai tempat
berdomisili.
D.
Fotocopi KTP/AKTE lahir calon mempelai
E.
Fotokopi KTP orang tua mempelai
dan 2(dua) saksi masing-masing 1 (satu)
lembar.
F.
Fotocopi KK calon mempelai
G.
Foto berwarna berdampingan Pria
disebelah kanan wanita ukuran 4×6 secara melintang sebanyak 5 lembar
H.
Fotokopi surat baptis dan surat sidi
dari calon mempelai yang beragama Kristen Protestan 1(satu) lembar.
I.
Jika calon mempelai berasal dari Luar
Paroki, harus menyertai surat pengantar/keterangan dari ketua lingkungannya
yang mengetahui romo paroki yang bersangkutan.
J.
Jika calon mempelai berasal dari
TNI/POLRI harus ada surat ijin dari komandan/atasannya.
K.
MAP 2(tambahan)
b.
DOKUMEN PERKAWINAN UNTUK PENCATATAN PERNIKAHAN DI
KANTOR CATATAN SIPIL
A.
Fotokopi surat baptis terbaru dan
fotokopi surat nikah gereja
B.
Fotokopi Akte Kelahiran, fotokopi KTP,
fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir kelurahan
C.
Formulir Surat Keterangan menikah dari
Kelurahan.
D.
Foto calon mempelai berdampingan
ukuran 4×6 sebanyak 8 lembar.
E.
Fotokopi KTP 2 orang Saksi Perkawinan
F.
Syarat tambahan untuk WNI keturunan
yaitu fotokopi SKBRI, WNI, K1 dan ganti nama.
G.
Bagi calon mempelai yang belum Katolik
dan l atau bukan Katolik, harap menghadirkan 2 (dua) orang saksi pada saat
penyelidikan kanonik untuk menjelaskan status pihak yang bukan Katolik. Saksi
adalah orang yang benar-benar mengenal pribadi calon mempelai yang bukan
Katolik dan bukan anggota
keluarga kandungnya.
keluarga kandungnya.
H.
Apabila kedua calon mempelai dari luar
Paroki/Gereja dimana domisili calon mempelai harap membawa surat
delegasi/pelimpahan pemberkatan pemikahan dari Pastor/Romo setempat (tempat
Penyelidikan Kanonik)
c.
PERSIAPAN PERKAWINAN
A.
Penyelidikan kanonik dilaksanakan selambat-lambatnya
2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan dengan syarat membawa
semua dokumen – dokumen dengan lengkap.
B.
Waktu dan pelaksanaan untuk
penyelidikan kanonik dibicarakan langsung dengan pastor yang akan
menyelidiki/memberkati.
C.
Untuk mendapatkan status Liber (status
Bebas) bagi calon mempelai non-katolik dibutuhkan 2 (dua) orang saksi
pada saat Kanonik, yang mengetahui dengan sesungguhnya bahwa calon
non-katolik tersebut belum pernah menikah dan tidak sedang terkena halangan
ikatan nikah atau halangan-halangan perkawinan lainnya.
D.
Penyelidikan Kanonik dilaksanakan:
-Katolik dengan Katolik, dilakukan dan diprioritaskan di paroki mempelai wanita
-Katolik dengan Katolik, dilakukan dan diprioritaskan di paroki mempelai wanita
-Katolik dengan non-Katolik dilakukan di paroki mempelai yang katolik
d.
KELENGKAPAN LAIN
A.
Bentuk Panitia dari keluarga (2-3
orang)
B.
Salib, Rosario dan Kitab Suci
C.
Persembahan: buah-buahan, dan bunga
persembahan
D.
Bunga untuk Bunda Maria
E.
Menentukan/memilih kelompok Paduan
Suara/Koor
F.
Buku Panduan Pernikahan (harap
dikonsultasikan dahulu dan mendapat persetujuan dari Pastor/romo yang akan
memberkati)
G.
Cincin Perkwainan kedua mempelai
H.
Saksi Pernikahan
I.
Dekorasi bunga (Lihat biaya diluar
keseketariatan)
J.
Petugas liturgi dipilih dari keluarga
calon mempelai/keluarga yang bersangkutan.
K.
Segala perlengkapan Gereja (kecuali
yang disebutkan diatas) akan
disiapkan oleh Koster Gereja
disiapkan oleh Koster Gereja
Semoga dengan info ini
diharapkan dapat mempermudah para umat mempersiapkan segala berkas dan perlengkapan lain untuk
proses perkawinan secara Katolik.
Sumber info: 1. Google
2. Gereja Santo Fransiskus Asisi Resapombo
2
Komentar
Posting Komentar