SYARAT PERKAWINAN KATOLIK




PERSYARATAN
PERNIKAHAN SECARA KATOLIK



   LANGKAH AWAL :

A.  Minta Formulir Pendaftaran Perkawinan dari Ketua Lingkungan paroki tempat tinggal calon mempelai wanita beragama Katolik. Bila calon mempelai wanita beragama non-Katolik, statusnya ikut calon mempelai pria yang beragama Katolik. Formulir Pendaftaran diisi, ditandatangani Ketua Lingkungan dan Ketua Wilayah masing-masing. 
B. Mendaftarkan diri kepada Pastor Paroki 3 (tiga) bulan sebelum hari perkawinan (untuk pasangan sesama Katolik), sedangkan untuk pasangan beda gereja / beda agama, 6 (enam) bulan sebelum hari perkawinan.
C. Setelah mendaftarkan diri ke Pastor Paroki dan Formulir dari Ketua Lingkungan ditandatangani oleh Pastor Paroki, calon pasangan mendatangi Sekretariat Paroki agar rencana perkawinan mereka dicatat dalam Buku Pendaftaran Perkawinan dan diberi Surat Pengantar untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Kursus Persiapan Perkawinan.

a.             DOKUMEN PERKAWINAN GEREJA YANG DIPERLUKAN

A.           Salinan asli surat baptis terbaru ke dua mempelai. Terbaru artinya, tidak lebih dari 6 (enam)  bulan dari pelaksanaan perkawinan
B.           Fotokopi Sertifikat Kursus Perkawinan masing – masing 1 (satu) lembar
C.            Mengisi formulir pendaftaran perkawinan yang ditanda tangani ketua lingkungan calon mempelai sesuai tempat berdomisili.
D.           Fotocopi KTP/AKTE lahir  calon mempelai
E.            Fotokopi KTP orang tua mempelai dan  2(dua) saksi masing-masing 1 (satu) lembar.
F.            Fotocopi KK calon mempelai
G.          Foto berwarna berdampingan Pria disebelah kanan wanita ukuran 4×6 secara melintang sebanyak 5 lembar
H.          Fotokopi surat baptis dan surat sidi dari calon mempelai yang beragama Kristen Protestan 1(satu) lembar.
I.                Jika calon mempelai berasal dari Luar Paroki, harus menyertai surat pengantar/keterangan dari ketua lingkungannya yang mengetahui romo paroki yang bersangkutan.
J.            Jika calon mempelai berasal dari TNI/POLRI harus ada surat ijin dari komandan/atasannya.
K.           MAP 2(tambahan)


b.            DOKUMEN PERKAWINAN UNTUK PENCATATAN PERNIKAHAN DI  KANTOR  CATATAN SIPIL

A.           Fotokopi surat baptis terbaru dan fotokopi surat nikah gereja
B.           Fotokopi Akte Kelahiran, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir kelurahan
C.            Formulir Surat Keterangan menikah dari Kelurahan.
D.           Foto calon mempelai berdampingan ukuran 4×6 sebanyak 8 lembar.
E.            Fotokopi KTP 2 orang Saksi Perkawinan
F.            Syarat tambahan untuk WNI keturunan yaitu fotokopi SKBRI, WNI, K1 dan ganti nama.
G.          Bagi calon mempelai yang belum Katolik dan l atau bukan Katolik, harap menghadirkan 2 (dua) orang saksi pada saat penyelidikan kanonik untuk menjelaskan status pihak yang bukan Katolik. Saksi adalah orang yang benar-benar mengenal pribadi calon mempelai yang bukan Katolik dan bukan anggota
keluarga kandungnya.
H.          Apabila kedua calon mempelai dari luar Paroki/Gereja dimana domisili calon mempelai harap membawa surat delegasi/pelimpahan pemberkatan pemikahan dari Pastor/Romo setempat (tempat Penyelidikan Kanonik)

c.             PERSIAPAN PERKAWINAN

A.           Penyelidikan kanonik dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan perkawinan dengan syarat membawa semua dokumen – dokumen dengan lengkap.
B.           Waktu dan pelaksanaan untuk penyelidikan kanonik dibicarakan langsung dengan pastor yang akan menyelidiki/memberkati.
C.            Untuk mendapatkan status Liber (status Bebas) bagi calon mempelai non-katolik dibutuhkan 2 (dua) orang saksi pada saat Kanonik, yang mengetahui dengan sesungguhnya bahwa calon non-katolik tersebut belum pernah menikah dan tidak sedang terkena halangan ikatan nikah atau halangan-halangan perkawinan lainnya.
D.           Penyelidikan Kanonik dilaksanakan:
-Katolik dengan Katolik, dilakukan dan diprioritaskan di paroki mempelai wanita
-Katolik dengan non-Katolik dilakukan di paroki mempelai yang katolik


d.            KELENGKAPAN LAIN
A.           Bentuk Panitia dari keluarga (2-3 orang)
B.           Salib, Rosario dan Kitab Suci
C.            Persembahan: buah-buahan, dan bunga persembahan
D.           Bunga untuk Bunda Maria
E.            Menentukan/memilih kelompok Paduan Suara/Koor
F.            Buku Panduan Pernikahan (harap dikonsultasikan dahulu dan mendapat persetujuan dari Pastor/romo yang akan memberkati)
G.          Cincin Perkwainan kedua mempelai
H.          Saksi Pernikahan
I.                Dekorasi bunga (Lihat biaya diluar keseketariatan)
J.            Petugas liturgi dipilih dari keluarga calon mempelai/keluarga yang bersangkutan.
K.           Segala perlengkapan Gereja (kecuali yang disebutkan diatas) akan
disiapkan oleh Koster Gereja
        Semoga dengan info ini diharapkan dapat mempermudah para umat mempersiapkan  segala berkas dan  perlengkapan lain untuk proses perkawinan secara Katolik.
       Sumber info:      1. Google
                                       2. Gereja  Santo Fransiskus Asisi Resapombo
 



2

Komentar

Postingan populer dari blog ini

sejarah Gereja St. Fransiskus Asisi Resapombo

PENGUMUMAN GEREJA

Jadwal Misa